PAW Mengintai Anggota DPR Nonaktif, Saan Mustopa: Ada Mekanisme Internal di Partai

NASIONAL POLITIK

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi peluang pergantian antar waktu (PAW) terhadap sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya, mulai dari Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio.

Saan menegaskan, proses PAW tidak bisa dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme internal di partai politik masing-masing, termasuk mahkamah partai.

“Tadi sudah disampaikan, nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai. Ini soal etik, maka nanti mahkamah partai yang akan melakukan proses,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9).

Sejumlah anggota DPR yang kini berstatus nonaktif karena keputusan partainya antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.

Meski begitu, Saan belum memastikan berapa lama mekanisme tersebut akan berlangsung hingga benar-benar berujung pada PAW. “Ah nanti kita lihat mekanismenya,” kata politisi Partai NasDem itu.

Aturan PAW Sesuai UU MD3

Sebagai informasi, mekanisme pemberhentian anggota DPR hingga PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

  • Pasal 239 ayat (2) huruf d menyebut, anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.
  • Pasal 240 ayat (1) mengatur bahwa usulan pemberhentian disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan Presiden.
  • Pimpinan DPR wajib meneruskan usulan itu ke Presiden dalam waktu tujuh hari. Selanjutnya, Presiden memiliki waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian tersebut.

Masuk dalam Tuntutan 17+8 Rakyat

Desakan PAW bagi anggota DPR yang dianggap tidak etis juga tercantum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, yang tenggat waktunya jatuh pada 5 September 2025.

Beberapa butir yang ditujukan kepada partai politik, di antaranya:
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

Sikap publik ini menunjukkan meningkatnya sorotan terhadap etika wakil rakyat. Kini, bola berada di tangan partai politik dan DPR: apakah mereka benar-benar berkomitmen memenuhi tuntutan rakyat atau sekadar menunda-nunda proses PAW. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *