PRADANAMEDIA / JAKARTA – Partai Golkar menegaskan hanya mengakui kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. Keputusan resmi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI.
SK tersebut ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, atas nama Menteri Hukum RI pada 2 September 2025.
“SK ini menegaskan bahwa SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah yang menjadi pendiri Partai Golkar,” ujar Ketua Bidang Ormas DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/9).

Tutup Ruang Klaim Pihak Lain
Fahd menegaskan bahwa dengan adanya SK Kemenkumham, klaim kepengurusan SOKSI oleh pihak lain otomatis gugur. Golkar hanya mengakui keberadaan SOKSI sebagai pilar historis partai berlambang pohon beringin tersebut di bawah kepemimpinan Misbakhun.
“Kami memberikan selamat dan penghargaan kepada jajaran Depinas SOKSI yang baru mendapatkan pengesahan dari negara,” katanya.
Dorongan Konsolidasi dan Kaderisasi
Lebih lanjut, Fahd menekankan bahwa legitimasi hanya melekat pada kepengurusan SOKSI yang telah mendapatkan pengesahan resmi. Ia mendorong SOKSI segera memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan kaderisasi di tubuh organisasi.
“Golkar meyakini, bersama SOKSI yang sah, kami akan memperkuat posisi sebagai partai besar, modern, dan relevan dengan tantangan bangsa,” imbuhnya. (RH)
