PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor mineral Zircon, Ilmenite, serta Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam kegiatan pertambangan dan distribusi komoditas tambang tersebut. Keputusan peningkatan status kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 25 Agustus 2025.

Diduga Manipulasi Tambang Ilegal Jadi Legal
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan, dugaan pelanggaran dilakukan PT IM sejak 2020 hingga 2025. Perusahaan tersebut diketahui memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk komoditas Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
“Izin awal diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010, lalu diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah pada 2020,” jelas Hendri di Palangka Raya, Kamis (4/9).
Namun dalam praktiknya, PT IM diduga tidak sepenuhnya menambang di wilayah konsesi resminya. Perusahaan disinyalir menampung hasil tambang dari masyarakat yang beroperasi di luar area izin, terutama di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
Kegiatan ini disebut dilakukan melalui perantara, seperti CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lokal lain. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dicampur dengan produksi resmi PT IM dan disamarkan seolah-olah berasal dari tambang sah perusahaan.
“Untuk mengelabui, PT IM diduga menggunakan dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng. Dokumen itu disusun agar seakan seluruh Zircon, Ilmenite, dan Rutil berasal dari tambang legal, padahal sebagian besar dari lokasi tanpa izin,” tegas Hendri.
Potensi Kerugian Negara
Kejaksaan saat ini menelusuri besarnya potensi kerugian negara, termasuk kemungkinan aliran dana hasil ekspor mineral ke luar negeri. Pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait juga terus dilakukan.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami pastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tandas Hendri. (RH)
