PRADANAMEDIA / KATINGAN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Katingan, tepatnya di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Kegiatan ilegal ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan serta mengancam keberlangsungan ekosistem di sekitarnya.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap adanya enam unit ekskavator yang beroperasi menggunakan sistem box di dalam kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Agro Borneo Lestari (ABL). Padahal, izin yang dimiliki perusahaan hanya untuk pengelolaan hutan tanaman industri, bukan pertambangan.

Lokasi PETI tersebut berada di Desa Tewang Rangkang, sekitar lima kilometer dari jalan raya Manuhing, dengan akses yang cukup mudah dijangkau kendaraan roda empat.
Sejumlah warga menyebut aktivitas ini sudah berlangsung lama. Mereka merasa resah lantaran kerusakan lingkungan mulai tampak, terutama pada aliran sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat. Selain itu, warga menilai keberadaan PETI memicu ketimpangan sosial karena hanya segelintir pihak yang meraup keuntungan.
“Kalau terus dibiarkan, dampaknya bisa semakin besar. Sungai akan tercemar, tanah jadi rusak, sementara masyarakat tidak mendapat manfaat sama sekali,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang beredar, diduga ada oknum tertentu yang terlibat dalam memfasilitasi kegiatan PETI ini, baik dari pihak luar maupun orang dalam perusahaan. Bahkan, disebutkan ada individu berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang juga terlibat dalam manajemen perusahaan.
Kegiatan pertambangan menggunakan alat berat tanpa izin resmi jelas melanggar hukum. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak maupun tata kelola sumber daya alam.

Dalam hal ini, PT ABL sebagai pemegang izin konsesi dinilai perlu memperketat pengawasan agar kawasan yang diberikan negara tidak disalahgunakan untuk aktivitas di luar ketentuan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalteng, segera bertindak tegas menindaklanjuti temuan ini. Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga diharapkan turun tangan mengevaluasi kembali izin konsesi PT ABL, guna memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan. (RH)
