Korea Selatan Larang Ponsel di Ruang Kelas Mulai 2026, Tuai Pro dan Kontra

INTERNASIONAL PENDIDIKAN

PRADANAMEDIA / SEOUL – Mulai Maret 2026, siswa di seluruh Korea Selatan tidak lagi diperbolehkan menggunakan ponsel di ruang kelas. Aturan ini disahkan oleh Majelis Nasional pada Rabu (27/8) dan diumumkan secara resmi sehari setelahnya.

Sebagai negara dengan salah satu tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia, langkah ini menandai upaya serius Korea Selatan membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Pemerintah menilai aturan tersebut penting untuk mengatasi masalah kecanduan ponsel di kalangan siswa sekaligus mengurangi distraksi dari media sosial.

Kementerian Pendidikan Korea Selatan menegaskan, larangan ini hanya berlaku di ruang kelas. Namun, ada pengecualian bagi siswa penyandang disabilitas, mereka yang memiliki kebutuhan pendidikan khusus, serta penggunaan ponsel untuk tujuan pembelajaran tertentu.

“Aturan ini memberikan dasar hukum untuk membatasi kepemilikan dan penggunaan perangkat elektronik demi melindungi hak belajar siswa dan mendukung kegiatan guru,” bunyi pernyataan resmi Kementerian Pendidikan.

Kontroversi dan Perdebatan Publik

Rancangan undang-undang ini awalnya diajukan oleh Cho Jung-hun dari Partai People Power. Sejak awal, wacana pelarangan ponsel di sekolah memang menimbulkan kontroversi, terutama terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Namun, sikap Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea Selatan berubah. Lembaga itu menyatakan pembatasan penggunaan ponsel di ruang kelas untuk tujuan pendidikan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi, mengingat dampak negatif ponsel terhadap konsentrasi belajar dan kesehatan mental siswa.

Meski begitu, kebijakan baru ini tidak lepas dari kritik. Partai Jinbo yang berhaluan kiri menilai larangan tersebut justru membatasi hak digital siswa. “Langkah ini mencegah remaja belajar membuat keputusan yang bertanggung jawab sendiri, sekaligus merampas mereka dari kesempatan beradaptasi dengan dunia digital,” demikian pernyataan resmi partai itu.

Bukan Kasus Pertama di Dunia

Langkah Korea Selatan ini menambah daftar negara yang mengambil kebijakan serupa. Sebelumnya, sejumlah kota di Jepang bahkan membatasi waktu penggunaan layar bagi warganya, dan di Vatikan, sinyal ponsel diputus saat Konklaf Pemilihan Paus berlangsung.

Dengan diterapkannya aturan ini pada 2026, dunia pendidikan Korea Selatan akan memasuki babak baru: menciptakan ruang kelas yang lebih fokus pada proses belajar, di tengah tantangan global era digital. (RH)

PEMIMPIN MASA DEPAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *