PRADANAMEDIA / JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya mendorong lahirnya konglomerat-konglomerat baru di daerah. Hal itu dimungkinkan melalui kemudahan izin usaha pertambangan (IUP) yang diatur dalam revisi terbaru Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Bahlil meminta seluruh kader Golkar mendukung penuh implementasi UU Minerba hasil revisi keempat yang telah disahkan DPR RI pada Februari 2025 lalu. Menurutnya, regulasi baru ini membuka ruang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk mengelola potensi tambang di wilayahnya.
“Kita harus melahirkan konglomerat baru di daerah. Jangan konglomerat dari Jakarta terus. Kita butuh sinergi besar untuk pemerataan. Pengusaha-pengusaha lokal harus diberi kesempatan agar bisa tumbuh,” ujar Bahlil saat berpidato dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Sulawesi Tengah, Minggu (24/8).

Selama ini, kata Bahlil, izin tambang lebih banyak dikuasai perusahaan besar yang berpusat di Jakarta. Sementara masyarakat daerah belum memperoleh porsi yang adil. Dengan aturan baru, pemerintah memberikan prioritas IUP kepada koperasi, UMKM, BUMD, bahkan badan usaha ormas keagamaan.
“Saya dulu pengusaha, jadi tahu bagaimana susahnya mengurus izin. Padahal sumber daya itu milik nenek moyang kita, tapi izinnya dipegang orang Jakarta semua. Ini tidak adil. Sekarang kita ubah supaya anak daerah bisa jadi tuan di negeri sendiri,” tegas Bahlil.
Hilirisasi Jadi Kunci Nilai Tambah
Dalam pidatonya, Bahlil juga menekankan pentingnya hilirisasi tambang yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh berhenti pada ekspor mentah, tetapi harus memberi nilai tambah bagi masyarakat lokal sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Ia mencontohkan, bila seluruh potensi PAD dari sektor tambang dikelola optimal, Provinsi Sulawesi Tengah bisa meraup tambahan Rp 2 triliun. Dengan APBD saat ini sekitar Rp 5,5 triliun, tambahan tersebut diyakini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Saya janji ini menjadi tugas utama saya. Kita akan pastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan baik untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Kampus Ikut Mendapat Manfaat
Revisi UU Minerba yang disahkan pada 18 Februari 2025 juga membawa terobosan baru. Selain koperasi, UMKM, dan BUMD, perguruan tinggi kini dapat ikut merasakan manfaat pengelolaan tambang. Meski tidak langsung mengantongi IUP, kampus bisa memperoleh dukungan pendanaan untuk riset maupun beasiswa.
Dengan berbagai ketentuan ini, Bahlil optimistis UU Minerba terbaru mampu membuka jalan pemerataan ekonomi sekaligus melahirkan pengusaha besar baru dari berbagai daerah di Indonesia. (RH)
