PRADANAMEDIA / JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa kabar di sejumlah media tentang pemecatan beberapa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, pergantian struktur kepengurusan merupakan konsekuensi aturan partai, bukan keputusan sepihak untuk “mencopot” kader.
Said menjelaskan, mekanisme ini sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) hasil Kongres VI PDI-P di Nusa Dua, Bali, serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan itu ditegaskan, kader yang telah terpilih dan ditetapkan sebagai pengurus DPP tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya. Secara otomatis, jabatan sebelumnya dianggap sudah dilepaskan, kecuali Ketua Umum memutuskan lain.
“Saya sendiri sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua DPD PDI-P Jawa Timur, sebagai bentuk loyalitas dan kepatuhan pada keputusan Ketua Umum,” ujar Said dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8).

Empat Pengurus DPP yang Lepas Jabatan DPD
Dalam Kongres VI PDI-P awal Agustus 2025 lalu, Megawati Soekarnoputri kembali dipercaya memimpin partai dan membentuk struktur kepengurusan DPP periode 2025–2030.
Beberapa nama yang masuk jajaran DPP, antara lain Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti. Namun, keempatnya saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPD di provinsi masing-masing.
- Said Abdullah → Ketua DPD PDI-P Jawa Timur
- Bambang Wuryanto → Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah
- Olly Dondokambey → Ketua DPD PDI-P Sulawesi Utara
- Esti Wijayanti → Plt Ketua DPD PDI-P Bengkulu
Dengan adanya aturan baru, rangkap jabatan tidak lagi diperbolehkan. Karena itu, jabatan Ketua DPD otomatis harus dilepaskan.
Fokus Perkuat Konsolidasi Partai
Menurut Said, larangan rangkap jabatan bertujuan agar setiap struktur partai bisa bekerja lebih fokus. Dengan demikian, tugas konsolidasi, kaderisasi, serta pengembangan partai dapat berjalan lebih efektif di setiap tingkatan organisasi.
“Jadi, proses ini bukan pemecatan, melainkan mekanisme yang memang sudah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Karena normanya begitu, maka tentu harus dilaksanakan oleh Ketua Umum dan DPP,” tegasnya.
Konferda dan Konfercab Segera Digelar
Said juga mengungkapkan bahwa DPP PDI-P telah menjadwalkan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) di seluruh Indonesia. Forum tersebut akan menjadi wadah bagi pengurus ranting dan DPC untuk mengusulkan nama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang maupun provinsi.
Hasil usulan itu kemudian akan ditetapkan oleh DPP bersama struktur partai daerah untuk menyusun kepengurusan baru.
“Intinya, kami patuh dan loyal terhadap keputusan Ibu Ketua Umum. Penjelasan ini saya sampaikan agar publik tidak salah paham dan tidak terjebak narasi yang keliru soal isu pemecatan,” tutup Said. (RH)
