PRADANAMEDIA / JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa usia 60 tahun ke atas bukanlah masa yang tepat bagi guru untuk tetap aktif mengajar. Hal tersebut ia sampaikan saat mewakili DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor perkara 99/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (21/8).
Menurut Nasir, secara empiris usia 60 tahun sudah masuk kategori lanjut usia. Pada fase ini, terjadi penurunan konsentrasi dan daya tahan fisik yang berdampak langsung terhadap efektivitas pengajaran.
“Guru bukan hanya bertugas menyampaikan materi, tetapi juga berperan sebagai fasilitator perkembangan emosi, sosial, hingga motorik anak. Itu membutuhkan kesabaran tinggi serta energi fisik yang cukup. Karena itu, usia di atas 60 tahun tidak lagi ideal untuk guru aktif, terutama di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah,” jelas politikus PKS tersebut melalui sambungan daring.

Nasir menambahkan, jika usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun, dikhawatirkan akan menghambat regenerasi tenaga pendidik dan membuka potensi bertambahnya pengangguran bagi lulusan baru bidang pendidikan. Oleh sebab itu, DPR meminta MK menolak gugatan yang dilayangkan untuk memperpanjang usia pensiun guru.
Sebelumnya, Sri Hartono, Guru Bahasa Inggris SMAN 15 Semarang, mengajukan gugatan ke MK terhadap UU Guru dan Dosen. Ia meminta pasal terkait usia pensiun guru dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Sri menilai perbedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen menciptakan ketidakadilan dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. Ia juga mengaku kebijakan pensiun pada usia 60 tahun berdampak langsung terhadap dirinya, baik dari sisi administratif maupun psikologis.
Di sisi lain, ia menyoroti bahwa Indonesia tengah menghadapi kekurangan tenaga pendidik sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Karena itu, menurutnya, mempertahankan guru berpengalaman hingga usia 65 tahun sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kualitas sumber daya manusia.
Sidang di MK ini pun menjadi sorotan publik, mengingat isu usia pensiun guru bukan hanya menyangkut aspek keadilan profesi, tetapi juga berkaitan erat dengan strategi bangsa dalam mengatasi krisis tenaga pendidik di masa depan. (RH)
