PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Persidangan kasus dugaan kecurangan dalam proses seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2025 yang digelar oleh Polda Kalimantan Tengah terus bergulir. Dua pengelola bimbingan belajar PATAS asal Semarang, BPW dan YM, kembali dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang kali ini menghadirkan dua pengawas internal seleksi Akpol Polda Kalteng, yaitu AP dan IR, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, keduanya menyatakan bahwa empat peserta ujian yang didiskualifikasi menunjukkan pola kecurangan serupa—yakni penggunaan perangkat USB yang diduga berisi aplikasi berisi jawaban soal. Keempat peserta tersebut diketahui merupakan siswa dari bimbel PATAS milik BPW dan YM.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Benyamin, meminta tanggapan dari kedua terdakwa. Kepada BPW, hakim menanyakan kebenaran bahwa peserta yang terlibat kecurangan adalah siswa dari bimbel miliknya.
“Benar, mereka ikut bimbel saya,” jawab BPW singkat.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam penggunaan perangkat USB, BPW membantah memberikan atau menyuruh peserta membawa alat tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui dari mana alat itu berasal.
“Mungkin mereka dapat dari pihak lain di luar bimbel,” ujarnya.
Hakim kemudian menyoroti kejanggalan bahwa seluruh peserta yang tertangkap memiliki nilai tinggi dan berasal dari bimbel yang sama. BPW bersikukuh bahwa itu adalah hasil dari proses belajar, bukan karena adanya kebocoran soal atau perangkat bantu.
Sementara itu, terdakwa YM juga membantah mengetahui penggunaan perangkat USB dalam ujian. Ia mengklaim tidak pernah mengajarkan cara mengoperasikan alat tersebut ataupun mengetahui siapa yang menyediakannya.
“Tidak tahu, Yang Mulia. Saya hanya mengajar materi sesuai kisi-kisi resmi,” katanya di persidangan.
Jaksa penuntut umum dari Kejati Kalteng mendakwa keduanya dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), serta Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2025 ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa.
Kasus ini mencuat usai ditemukannya perangkat USB mencurigakan saat pelaksanaan ujian Computer Assisted Test (CAT) pada 3 Mei 2025 di Aula BKD Palangka Raya. Perangkat tersebut diketahui dapat menampilkan jawaban secara real-time. Kecurangan ini pertama kali dilaporkan oleh peserta lain yang mencurigai gerak-gerik beberapa peserta selama ujian berlangsung. (AK)
