Bawaslu Barito Utara Petakan Titik Rawan PSU, Patroli 24 Jam untuk Cegah Pelanggaran

LOKAL PEMERINTAHAN POLITIK

**PRADANAMEDIA / MUARA TEWEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara telah memetakan sejumlah titik yang berpotensi tinggi terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025. Pemetaan ini dilakukan untuk memperkuat langkah pencegahan dan memastikan PSU berjalan aman serta transparan.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menyebut dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya menjadi lokasi PSU—yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken—masih masuk kategori rawan.
“Dua TPS tersebut tetap kami masukkan sebagai titik rawan,” ungkap Adam, Senin (4/8).

Selain itu, TPS 12 Kelurahan Lanjas juga menjadi sorotan karena berada di tengah area pasar. PSU di TPS ini bertepatan dengan hari pasar mingguan yang diperkirakan akan ramai pengunjung.
“Keramaian pasar bisa memicu potensi pelanggaran, sehingga kami perlu meningkatkan kewaspadaan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dua TPS lokasi khusus—yakni di Lapas Kelas II B Muara Teweh dan di wilayah perusahaan Mitra Barito—juga masuk daftar titik rawan.
Bawaslu juga mengklasifikasikan daerah rawan sedang di Kecamatan Gunung Purei dan Lahei Barat, yang terkendala akses transportasi akibat faktor geografis.
“Kesulitan akses menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan,” tambah Adam.

Untuk meminimalisir potensi pelanggaran, Bawaslu Barito Utara akan menggelar patroli pengawasan selama 24 jam dengan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Petugas akan menyebar ke seluruh titik pengawasan dengan atribut lengkap, sehingga kehadiran mereka dapat mencegah niat pelaku kecurangan,” tegasnya.

Adam berharap langkah ini bisa memberikan efek jera sekaligus menekan potensi pelanggaran.
“Kalau pun ada yang berniat curang, mereka akan berpikir ulang saat melihat petugas kami di lapangan,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *