Skandal Beras Oplosan Rugikan Rakyat, Prabowo Geram: Ini Penipuan Massal, Harus Diusut Tuntas

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi akan meminta keterangan sejumlah penyelenggara negara dalam proses penyelidikan kasus dugaan beredarnya beras oplosan atau beras tidak sesuai mutu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihak-pihak terkait dari instansi pemerintah akan turut dipanggil apabila keterlibatannya relevan dengan perkara.

“Pemanggilan akan berkembang ke sana. Pihak-pihak yang terkait, ya. Tidak semua penyelenggara negara, tapi yang memang berkaitan,” kata Anang di Gedung Penkum, Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7).

Beberapa instansi yang disebut berpotensi dimintai keterangan antara lain Kementerian Pertanian (Kementan), Perum Bulog, dan Badan Pangan Nasional. Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pemanggilan terhadap institusi pemerintah tersebut masih berupa rencana awal dan belum dijadwalkan secara resmi oleh tim penyelidik.

Sementara itu, penyelidik telah lebih dahulu melayangkan surat pemanggilan kepada enam perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik curang distribusi beras oplosan. Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (28/7). Adapun perusahaan yang dipanggil meliputi:

  • PT Wilmar Padi Indonesia
  • PT Food Station
  • PT Belitang Panen Raya
  • PT Unifood Candi Indonesia
  • PT Subur Jaya Indotama
  • PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group

Surat pemanggilan telah dikirimkan pada Rabu (23/7), menyusul laporan investigasi yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam mutu beras yang dipasarkan.

Presiden Prabowo: Ini Bukan Sekadar Penipuan, Tapi Kejahatan Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasannya dalam menanggapi kasus ini. Ia menyebut praktik pengoplosan beras sebagai tindakan kriminal yang sangat merugikan rakyat. Dalam pernyataannya saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Prabowo menegaskan:

“Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak. Ini pidana. Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh UUD 1945 dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Ini harus ditindak tegas!”

Prabowo juga mengungkapkan kekecewaannya atas kerugian besar yang ditimbulkan akibat praktik curang tersebut. Berdasarkan laporan yang diterimanya, peredaran beras oplosan telah menyebabkan kerugian hingga Rp 99 triliun per tahun. Jika dibiarkan, kerugian negara bisa mencapai Rp 500 triliun dalam lima tahun, atau bahkan Rp 1.000 triliun dalam satu dekade.

Menteri Pertanian: 212 Merek Tidak Sesuai Standar, Rakyat Tertipu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap bahwa hasil investigasi bersama Satgas Pangan menunjukkan 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu. Pelanggaran mencakup:

  • Berat bersih kemasan yang kurang dari yang tertera (contoh: tertera 5 kg, isinya hanya 4,5 kg)
  • Klaim “beras premium” padahal mutu sebenarnya jauh di bawah standar
  • Komposisi beras yang dimanipulasi

“Sebanyak 86 persen beras yang diklaim premium ternyata kualitas biasa. Selisih harga bisa mencapai Rp 2.000–Rp 3.000 per kilogram. Ini jelas merugikan masyarakat,” kata Amran dalam sebuah video yang diterima Awak Media.

Kasus ini tidak hanya soal ketidaksesuaian mutu, tetapi juga menyangkut kecurangan sistemik dalam rantai distribusi pangan nasional, yang menimbulkan kerugian ekonomi besar dan merusak kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *