PRADANAMEDIA | KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemekaran wilayah Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru: Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya.
Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2025, yang diselenggarakan pada Selasa (1/7/2025) di ruang paripurna DPRD Kapuas. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Pj Sekda Usis I Sangkai, anggota dewan, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Lisna Mariatun, menyampaikan bahwa Raperda pemekaran disetujui dengan beberapa catatan teknis dan perbaikan pada isi pasal tertentu yang telah dirinci dalam lampiran berita acara pembahasan.
“Raperda ini kami setujui dengan sejumlah catatan dan perbaikan substansi dalam beberapa pasal, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen pembahasan,” jelas Lisna, yang juga anggota DPRD dari Fraksi PKS.
Ia berharap, setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemekaran tersebut mampu memperkuat efektivitas pelayanan pemerintahan serta mempercepat pembangunan yang merata di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas.
“Langkah ini diharapkan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat akses terhadap layanan publik, khususnya bagi warga desa yang selama ini berada jauh dari pusat administrasi kecamatan,” ungkapnya.
Pemekaran Kecamatan Mantangai dianggap mendesak mengingat luas wilayah yang cukup besar, sehingga pembentukan dua kecamatan baru akan membantu memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat di wilayah terpencil. (AK)
