**PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Program transmigrasi kembali menjadi fokus pemerintah pusat, dengan penetapan sejumlah wilayah prioritas di Kalimantan, termasuk Kalimantan Tengah. Kementerian Transmigrasi (Kementrans) telah menetapkan salah satu lokasi prioritas program tersebut di Kabupaten Sukamara.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, menyampaikan dukungannya terhadap program nasional ini, namun dengan catatan penting: kebijakan transmigrasi harus memberikan porsi yang adil dan menguntungkan bagi masyarakat lokal.
“Tahun ini Sukamara sudah masuk program transmigrasi dan semua fasilitasnya dibangun langsung oleh kementerian,” kata Lohing saat diwawancarai pada Selasa (15/7). Ia berharap kebijakan kuota peserta transmigrasi dapat ditinjau ulang agar lebih berpihak kepada penduduk asli Kalimantan Tengah.

Sebagai bentuk keberpihakan, Lohing mengusulkan komposisi peserta transmigrasi dibagi 70 persen untuk warga lokal dan 30 persen untuk pendatang dari luar daerah. Menurutnya, masyarakat desa di Kalimantan Tengah masih banyak yang belum memiliki rumah maupun lahan. Program ini, lanjutnya, justru bisa menjadi solusi konkret untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
“Program transmigrasi ini sangat positif karena rumah dan tanah yang diberikan langsung disertifikatkan oleh pemerintah. Kenapa tidak diprioritaskan dulu untuk masyarakat kita yang masih tinggal di rumah gubuk?” ujarnya.
Lohing juga menanggapi adanya penolakan dari sebagian masyarakat adat terkait program transmigrasi. Ia menilai hal tersebut sebagai dinamika sosial yang wajar dalam setiap kebijakan pembangunan. Namun, ia mengingatkan agar penolakan tersebut tidak menjadi penghalang bagi kemajuan daerah.
“Penolakan itu biasa, tetapi kita juga tidak bisa menolak pembangunan. Apalagi ini program pusat yang bertujuan membantu rakyat kecil, terutama mereka yang belum memiliki hunian tetap,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa program transmigrasi sebenarnya dapat memberikan jaminan hukum terhadap kepemilikan tanah dan hunian bagi warga lokal, yang selama ini masih hidup dalam kondisi tidak layak.
Lebih lanjut, Lohing menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan program transmigrasi sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian Transmigrasi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Sementara, peran pemerintah daerah lebih pada menyiapkan lahan yang “clear and clean” untuk pelaksanaan program.
“Prinsipnya kami mendukung, tapi harus ada keberpihakan yang jelas. Kuotanya jangan semua untuk pendatang. Warga kita juga butuh hidup layak,” pungkasnya. (RH)
