Pradanamedia/Atambua, 10 Juli 2025 – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap praktik penyimpanan dan pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Dari penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Kelurahan Tubuhue, tim mengamankan 234 batang kayu Sonokeling berbagai ukuran yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas Bifemnasi Sonmahole.
Kayu-kayu bernilai tinggi tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya dengan modus penyamaran, terlebih dahulu melalui Atambua untuk menghindari pengawasan dalam jalur perdagangan antarpulau. Seorang pelaku berinisial KW (40) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dalam gelar perkara bersama Satreskrim Polres Timor Tengah Utara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, menyatakan pengungkapan ini merupakan langkah strategis dalam membongkar jaringan penyelundupan hasil hutan yang sering kali memanfaatkan celah legalitas administratif.
“Kami sedang menangani kejahatan yang memanfaatkan legalitas semu sebagai mens rea atau niat jahat untuk menutupi praktik ilegal,” ujar Aswin pada Selasa (9/7).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan dan penyimpanan kayu tanpa dokumen resmi, seperti Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dan izin Tempat Penampungan Kayu Bulat (TPT-KB). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh tim Gakkum bersama KPH Timor Tengah Utara dan pihak kepolisian setempat.
Aswin menegaskan, penindakan ini merupakan pintu masuk untuk mengurai rantai pasar ilegal dan mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor-aktor intelektual di balik kejahatan tersebut. Ke depan, ia menambahkan, pendekatan pengawasan akan lebih diarahkan pada kolaborasi antarlembaga dan pelibatan aktif masyarakat.
“Sebagaimana arahan Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Menteri LHK Raja Juli Antoni, sistem pengawasan tidak bisa lagi hanya bersifat reaktif, tetapi harus bersinergi lintas sektor dan menempatkan masyarakat sebagai mata dan telinga negara,” tegasnya.
Saat ini, tersangka KW ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana kehutanan dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar. (KN)
