**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menangani percepatan pembangunan di Papua sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/7).
Menurut Prasetyo, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua secara tegas mengatur peran Wakil Presiden dalam kerangka percepatan pembangunan di Bumi Cenderawasih. Karena itu, penugasan Gibran bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan.

“Apalagi beliau menjabat sebagai Wakil Presiden, dan peran itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Otsus Papua. Jadi tidak ada yang salah,” ujar Prasetyo.
Lebih jauh, Prasetyo menekankan bahwa tanggung jawab membangun Papua bukan hanya milik satu dua pejabat, melainkan menjadi kewajiban kolektif seluruh jajaran pemerintah.
“Penanganan Papua itu tugas bersama. Jangan sampai seolah-olah dipersoalkan seakan ada yang janggal. Ini justru kewajiban semua elemen pemerintah,” ujarnya.
Dukung Kunjungan Pejabat ke Papua
Mensesneg juga menegaskan bahwa kunjungan pejabat negara ke Papua, termasuk Presiden, Wakil Presiden, para menteri, hingga anggota DPR, sangat penting dan tidak perlu diperdebatkan.
“Kalau Presiden, Wapres, menteri-menteri, sampai anggota DPR berkunjung ke Papua, itu justru baik. Kalau bisa malah lebih sering. Tidak ada yang keliru dengan itu,” kata Prasetyo.
Pernyataan ini sekaligus merespons berbagai pertanyaan publik terkait intensitas kunjungan pejabat tinggi negara ke wilayah timur Indonesia tersebut.
Dasar Hukum Keterlibatan Wapres dalam Penanganan Papua
Berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Otsus Papua, Wakil Presiden memang diberi peran strategis sebagai Ketua Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan program Otsus di wilayah Papua.
“Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua,” demikian bunyi Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.
Struktur badan ini juga mencakup sejumlah menteri yang membidangi urusan dalam negeri, perencanaan pembangunan nasional, serta keuangan. Selain itu, perwakilan dari setiap provinsi di Papua juga dilibatkan sebagai anggota.
Untuk mendukung tugas-tugas badan tersebut, UU Otsus juga mengamanatkan pembentukan lembaga kesekretariatan yang berkantor langsung di Papua.
Langkah ini sebelumnya telah dilakukan oleh Wapres periode sebelumnya, Ma’ruf Amin, yang sempat beberapa kali berkantor di Papua. Kini, peran tersebut dilanjutkan oleh Wapres Gibran, seiring upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan di kawasan timur Indonesia. (RH)
