Tiga Perangkat Desa di Kotim Ditahan, Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

HUKAM PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA / SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menahan tiga mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, yakni mantan Kepala Desa (SU), Kaur Keuangan (IR), dan Sekretaris Desa (HE), atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa. Ketiganya ditahan pada Kamis malam (3/7) pukul 21.00 WIB.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kotim Nomor: 700.1.2.2/18//LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tertanggal 30 April 2025. Dalam laporan itu ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp903.697.805,77.

Kerugian negara tersebut berasal dari dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parit tahun anggaran 2018–2020 serta belanja pengadaan bibit ternak babi tahun 2023. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim, Verdian Rifansyah, membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga tersangka.

“Kami telah menetapkan SU, IR, dan HE sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana keuangan Desa Parit. Ketiganya sudah kami tahan di Lapas Kelas IIB Sampit selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lanjutan,” ujar Verdian, Jumat (4/7).

Menurut Verdian, dugaan korupsi ini berlangsung dalam rentang waktu tahun anggaran 2018 hingga 2023. Modusnya, para tersangka diam-diam menggunakan dana kas desa tanpa prosedur resmi dan tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan pemeriksaan dan audit Inspektorat, serta penyidikan Kejari Kotim, diperoleh cukup bukti bahwa perbuatan ketiganya melanggar hukum. Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangka Raya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berkisar dari 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dikenakan Pasal 55 KUHP karena dianggap melakukan tindak pidana secara bersama-sama. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *