Komisi II DPR Kaji Serius Pemisahan Pemilu: Antisipasi Kekacauan, Dorong Efektivitas Demokrasi

NASIONAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA / JAKARTA– Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji secara mendalam berbagai skema pemisahan pemilu sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Salah satu fokus utama ialah memisahkan penyelenggaraan pemilu eksekutif dan legislatif demi menciptakan proses demokrasi yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

“Komisi II sebenarnya sudah lebih dulu menjaring masukan publik, melakukan kajian akademik, dan menyusun simulasi terkait pemisahan pemilu, bahkan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah,” ujar Aria dalam keterangan pers, Minggu (29/6).

Dua Skema Pemisahan: Horizontal dan Vertikal

Menurut Aria, terdapat dua model pemisahan pemilu yang tengah dikaji: pemisahan horizontal dan pemisahan vertikal.

Dalam skema pemisahan horizontal, pemilu dibagi berdasarkan jenis lembaga yang dipilih. Pemilu eksekutif—mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden serta kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota—dilaksanakan secara serentak. Sementara itu, pemilu legislatif—meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD—juga dilaksanakan serentak, namun pada tahun yang berbeda.

Sedangkan pemisahan vertikal lebih mendekati format yang diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yakni dengan mendahulukan pemilu nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan menyusul kemudian pemilu daerah (Pilkada dan DPRD) setelah jeda waktu tertentu.

“Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa penumpukan tahapan dan waktu pelaksanaan justru menimbulkan kekacauan dan ekses politik. Bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres, karena dinamika politik lokal sangat terpengaruh oleh hasil Pilpres,” terang politisi PDI Perjuangan itu.

Alternatif Jadwal: Pilkada Didahulukan?

Menariknya, Komisi II DPR juga sempat mempertimbangkan alternatif lain, yakni dengan mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum penyelenggaraan pemilu nasional. Wacana ini dinilai dapat memberi ruang pembentukan koalisi yang lebih berbasis kepentingan lokal tanpa terbebani polarisasi hasil Pilpres.

“Semua opsi kami kaji, dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas demokrasi ke depan. Kami tidak ingin mengulang beban dan kebingungan yang terjadi seperti pemilu kemarin,” kata Aria.

Respons atas Putusan MK: Menuju Reformasi UU Pemilu

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu nasional dan daerah dipisahkan. Pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa pemisahan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban teknis dan kompleksitas pelaksanaan pemilu. MK juga mendorong pembentuk undang-undang segera merevisi UU Pemilu guna menyesuaikan mekanisme baru ini.

“Pemilu nasional dan daerah tetap konstitusional. Namun untuk menghindari tumpang tindih dan memaksimalkan penyelenggaraan yang demokratis, perlu diatur ulang waktunya. MK mengusulkan agar pemilu daerah dilaksanakan dalam rentang dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR/DPD,” jelas Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/6).

Langkah Lanjut: Komisi II Gencarkan Konsultasi Publik

Untuk mendalami langkah ke depan, Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dan dialog intensif dengan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, politisi, cendekiawan, hingga budayawan. Tujuannya adalah menggali perspektif dan merumuskan sistem pemilu yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi substantif.

“Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilpres, Pileg, maupun Pilkada sebelumnya menjadi dasar pembenahan. Kami berkomitmen agar pemilu ke depan tidak hanya demokratis secara prosedural, tetapi juga bermakna secara substansi,” pungkas Aria. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *