Dishut Kalteng Perkuat Tata Kelola Hutan Lewat Digitalisasi Harga Patokan Kayu dan HHBK

EKONOMI LOKAL

Pradanamedia/Palangka Raya, 20 Juni 2025 – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan tata kelola sektor kehutanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi penetapan harga patokan kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) secara elektronik menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP).

Kegiatan Bimtek ini digelar di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, pada Jumat (20/6/2025), dan dihadiri Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan, Lahan, dan Daerah Aliran Sungai (RHLDAS) Dishut Kalteng, Ansar, mewakili Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining.

Menurut Ansar, pelaksanaan Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga patokan sebagai dasar penghitungan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan. “Ini langkah penting dalam menciptakan kepastian bagi pelaku usaha terkait tarif terbaru serta mendorong tata kelola PNBP yang tertib dan transparan,” ujarnya.

Lebih jauh, Ansar juga menyampaikan arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, yang meminta perusahaan kehutanan agar disiplin dalam penggunaan jalur angkutan hasil hutan. Salah satu penegasannya adalah pelarangan truk pengangkut log yang melebihi kapasitas untuk melintasi jalan umum provinsi.

“Pesan Gubernur jelas: jalan umum bukan untuk truk over tonase. Sudah disiapkan jalur logistik khusus, tinggal bagaimana perusahaan mau patuh dan mendukung percepatan operasionalnya,” tegasnya.

Tak hanya soal transportasi, Dishut Kalteng juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah, seperti pajak air permukaan, pajak kendaraan, dan alat berat. Ansar menekankan bahwa penerapan harga patokan melalui SIPNBP tidak hanya menyederhanakan proses administratif, tetapi juga mencegah kebocoran penerimaan negara.

“Digitalisasi sistem ini diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong peningkatan dana bagi hasil ke daerah,” pungkasnya. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *