**PRADANAMEDIA / JAKARTA — Kejaksaan Agung RI resmi menyita dana sebesar Rp 11,88 triliun yang diserahkan oleh lima terdakwa korporasi dalam grup Wilmar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
“Dalam perkembangan terbaru, lima terdakwa korporasi tersebut telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6).
Dana tersebut langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pengembalian ini merupakan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barang bukti yang disita ini akan digunakan dalam proses memori kasasi, sebab perkara masih berlangsung di Mahkamah Agung usai putusan bebas (ontslag) di tingkat sebelumnya.
Putusan Bebas dan Tuntutan Jaksa
Pada 19 Maret 2025, tiga grup korporasi besar yang terseret dalam skandal ini—yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Meski terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, tindakan tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut para terdakwa untuk membayar denda dan uang pengganti. Berikut rinciannya:
- PT Wilmar Group dituntut:
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 11,88 triliun
- Jika tak dibayar, aset milik Tenang Parulian (Direktur) akan disita dan dilelang, serta diancam pidana penjara 19 tahun subsidiair jika aset tidak mencukupi.
- PT Permata Hijau Group dituntut:
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 937,56 miliar
- Jika tak dibayar, harta milik David Virgo selaku pengendali grup akan disita. Jika masih kurang, Virgo diancam penjara 12 bulan subsidiair.
- PT Musim Mas Group dituntut:
- Denda: Rp 1 miliar
- Uang pengganti: Rp 4,89 triliun
- Jika tidak dibayar, harta milik Gunawan Siregar (Dirut) dan pihak terkait akan disita. Jika tidak mencukupi, para pengendali akan dikenai pidana 15 tahun penjara subsidiair.
Proses Hukum Masih Berjalan
Para terdakwa diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menyatakan tetap berkomitmen menempuh langkah hukum hingga tingkat kasasi demi menjamin akuntabilitas, integritas, dan pengembalian maksimal terhadap kerugian keuangan negara. (RH)
