**PRADANAMEDIA/ JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, pada Selasa (10/6), sebagai bagian dari agenda pencegahan korupsi yang tengah digencarkan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kunjungan tersebut. “Benar, KPK melakukan koordinasi terkait pencegahan korupsi di Kementerian PU,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Budi, salah satu topik utama dalam pertemuan itu adalah menindaklanjuti informasi yang berkembang di publik mengenai dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat di kementerian tersebut. “Ini tindak lanjut dari kasus yang sebelumnya sempat ramai diberitakan,” tambahnya.
Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Inspektorat Jenderal Kementerian PU menemukan indikasi adanya permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara kepada pegawai di bawahannya untuk kepentingan pribadi. Informasi ini kemudian dilaporkan ke KPK.
“KPK memperoleh informasi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh pejabat negara kepada staf internalnya,” jelas Budi dalam pernyataan tertulis pada Kamis (29/5/2025).
Sebagai bentuk respons awal, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring langsung berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Lembaga antikorupsi ini akan melakukan analisis atas hasil investigasi internal tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Kementerian PU dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” tegas Budi.
Selain itu, KPK juga terus mengintensifkan upaya pencegahan dengan memberikan peringatan tegas kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi, baik sebagai penerima maupun pemberi.
Budi mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025), KPK juga telah menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sistem pengendalian gratifikasi di seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
Langkah KPK ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan lewat penindakan, tetapi juga melalui pendekatan pencegahan yang melibatkan penguatan sistem dan kolaborasi antarlembaga. (RH)
