Pradanamedia/Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-VI masa persidangan II Tahun Sidang 2025, dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai serta Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas pada Selasa (22/4/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir pula Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., seluruh anggota DPRD, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas menyampaikan apresiasi terhadap masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD sebagai bentuk kontribusi aktif dalam mendukung pemerataan pembangunan daerah, khususnya di Kecamatan Mantangai.
“Pemekaran wilayah merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Dodo.
Ia menambahkan, pembentukan kecamatan baru diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Seluruh proses pemekaran, lanjutnya, akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tahapan yang berlaku.
Wabup juga menyampaikan terima kasih atas sejumlah catatan dari DPRD dan menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan raperda ini.
Jawaban yang disampaikan oleh pihak eksekutif akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam pembahasan lanjutan Raperda, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus). Proses legislasi akan terus berlanjut mengikuti agenda resmi DPRD. (KN)
