Kejagung Gagalkan Pengiriman Dana Rp 479 Miliar ke Hong Kong, Terkait TPPU Duta Palma

HUKAM NASIONAL

Pradanamedia/Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menggagalkan upaya pengiriman dana sebesar Rp 479 miliar ke Hong Kong yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group. Dana dalam pecahan Rp 100 ribu itu disita sebagai barang bukti setelah diblokir oleh penyidik, dan kini diamankan di rekening khusus di Bank Persepsi.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa dana tersebut hendak dikirim melalui sistem perbankan oleh dua anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Penyitaan dilakukan setelah penelusuran menguatkan bahwa uang itu merupakan bagian dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU dalam kegiatan perkebunan sawit ilegal.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar yang menjerat PT Duta Palma Group, yang didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta dalam periode 2004–2022. Kejahatan dilakukan melalui penguasaan lahan perkebunan secara ilegal di Indragiri Hulu, Riau, serta pengalihan dana ke berbagai entitas perusahaan afiliasi.

Menurut jaksa, aliran dana hasil korupsi itu dimanfaatkan untuk pembagian dividen, pelunasan utang pemegang saham, dan penyetoran modal ke sejumlah perusahaan grup, termasuk PT Asset Pacific dan PT Monterado Mas.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan, khususnya Jampidsus, dalam memulihkan kerugian negara dan memberantas korupsi korporasi.

“Tumpukan uang ini ditunjukkan ke publik bukan untuk sensasi, tapi sebagai bentuk transparansi dan bukti nyata komitmen kami,” tegas Harli. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *