**PRADANAMEDIA/ MUARA TEWEH – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Barut) 2024 ke tahap pembuktian. Gugatan diajukan oleh pasangan calon H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) terhadap hasil pilkada yang menetapkan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA) sebagai pemenang.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar, Senin (5/5).

“Perkara Nomor 313/PHPU dari Kabupaten Barito Utara tidak dibacakan putusan akhirnya hari ini karena akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang pembuktian dijadwalkan pada Kamis (8/5),” jelas Suhartoyo di hadapan persidangan.
Dalam arahannya, Suhartoyo juga menyampaikan bahwa masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan saksi dan/atau ahli dengan jumlah maksimal empat orang. “Boleh semua saksi, atau semua ahli, atau kombinasi keduanya. Yang penting tidak lebih dari empat,” tegasnya.
Selain itu, para pihak juga diberikan kesempatan untuk menambahkan alat bukti baru hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Rabu (7/5).
Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa Pilkada Barut ini menjadi kali kedua yang dibawa ke MK oleh pasangan Gogo-Helo. Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut menjadi pihak termohon, sementara pasangan AGI-SAJA dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai pihak terkait.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum selanjutnya. “Kami menghormati dan siap mengikuti proses sesuai keputusan MK,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Namun saat ditanya mengenai persiapan saksi dan ahli dari pihak KPU, Siska belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Di sisi lain, Koordinator Hukum Gogo-Helo, Malik Muliawan, menyambut baik putusan sela MK dan optimis terhadap proses persidangan berikutnya. “Kita siap untuk masuk ke tahap pembuktian. Putusan MK ini tentu kami apresiasi, karena membuka ruang pembuktian demi keadilan yang kami perjuangkan,” kata Malik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum pasangan AGI-SAJA, Jubendri Lusfernando, belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp oleh awak media.
Tahap pembuktian ini menjadi krusial untuk membongkar berbagai klaim dan dalil yang telah disampaikan dalam permohonan sengketa, serta akan menjadi panggung pertarungan argumen hukum dan fakta yang menentukan arah akhir dari kontestasi politik di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. (RH)
