PKPU Pilkada yang Mengakomodir Dua Putusan MK Resmi Berlaku

NASIONAL PEMERINTAHAN POLITIK

Jakarta – Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024, yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), resmi berlaku setelah disetujui oleh Komisi II DPR dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pada Minggu, 25 Agustus 2024, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat yang melibatkan KPU, Bawaslu, serta perwakilan pemerintah. Rapat ini berlangsung lebih cepat dari jadwal semula, mengingat adanya desakan dari gelombang massa di berbagai daerah yang meminta agar PKPU segera disesuaikan dengan putusan MK.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Dalam sesi awal, KPU membacakan detail perubahan yang dilakukan dalam PKPU. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa regulasi pemilihan umum mematuhi keputusan MK dan dapat segera diimplementasikan menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah.

Dengan diundangkannya revisi PKPU, calon kepala daerah kini dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan aturan terbaru. Implementasi ini diharapkan akan memperlancar proses pemilihan dan mengakomodir tuntutan serta aspirasi publik. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *