PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Leonardus Panangin Lubis, mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Barito Selatan, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/3). Terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar dalam proyek Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRO) yang bernilai Rp10,69 miliar.
Dalam persidangan, JPU I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan
Berdasarkan hasil persidangan sebelumnya, JPU mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga,” jelas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani tambahan hukuman empat bulan kurungan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pihak Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Ndjuan Lingga, menyatakan keberatannya. Ia menilai bahwa tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami sangat terkejut dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Selama proses persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Ndjuan.
Ia menegaskan bahwa dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 9 April 2025, tim kuasa hukum akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang mengulas seluruh fakta persidangan sebelumnya.
“Kami akan menyampaikan pledoi yang maksimal untuk membela klien kami dan memastikan bahwa hak-haknya tetap terlindungi,” pungkasnya.
Dengan agenda persidangan berikutnya yang akan membahas pembelaan terdakwa, kasus ini masih akan terus bergulir hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim. (RH)

