PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara virtual dari Ruang Kerja Gubernur Kalteng pada Senin (17/3). Rakor ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait sinergi tugas dan fungsi di berbagai bidang, seperti agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, dan informasi geospasial.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menegaskan bahwa nota kesepahaman ini sangat penting dalam memberikan kepastian terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Kita harapkan RTRW dan RDTR di seluruh daerah dapat segera diselesaikan,” ujar Tito.
RTRW dan RDTR, Fondasi Tata Ruang yang Krusial
Mendagri menekankan bahwa RTRW dan RDTR memiliki peran strategis dalam mengatur berbagai aspek pemanfaatan ruang, seperti ruang hijau, permukiman, kawasan komersial, dan wilayah transmigrasi.
“Tanpa adanya RTRW dan RDTR yang jelas, dunia usaha dan program pemerintah bisa menghadapi ketidakpastian. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem perizinan berbasis daring untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum,” jelasnya.
Komitmen Pemprov Kalteng dalam Penataan Ruang
Usai Rakor, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan serta mencegah permasalahan lahan di masa depan.
“Contohnya, jika suatu lahan akan digunakan untuk transmigrasi, harus dipastikan statusnya sudah clear and clean. Karena itu, pendekatan seperti kebijakan satu peta (one map policy) menjadi sangat penting,” ujar Edy.
Peserta Rakor dan Kolaborasi Nasional
Rakor ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, Plt. Sekretaris Daerah M. Katma F. Dirun, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Secara virtual, hadir pula sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri ATR/BPN, Menteri Transmigrasi, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan, serta para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
Dengan adanya sinergi antarlembaga dalam penataan ruang dan agraria, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terencana, efektif, dan berkelanjutan. (RH)
