KPK Gerebek Kasus Suap di OKU: Sita Rp 2,6 Miliar dan Tangkap Pejabat Daerah

NASIONAL PEMERINTAHAN

PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3). Operasi ini terkait dugaan kasus suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa uang miliaran rupiah tersebut diduga berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR. “OTT ini terkait proyek di Dinas PUPR, dan barang bukti yang telah kami sita mencapai Rp 2,6 miliar,” ujar Fitroh ,Minggu (16/3).

Delapan Pejabat Daerah Diciduk

Dalam operasi ini, KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas PUPR dan beberapa anggota DPRD Kabupaten OKU. Penangkapan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik suap yang melibatkan pihak eksekutif maupun legislatif di daerah tersebut.

“Benar, delapan orang telah diamankan dalam OTT ini,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/3).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, masih belum memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas para pihak yang ditangkap. “Yang diamankan adalah penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya. Detailnya akan kami sampaikan dalam perkembangan berikutnya,” ungkapnya.

Menanti Langkah Lanjutan KPK

KPK kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan guna mengungkap lebih jauh modus operandi serta aktor utama dalam kasus ini. Jika ditemukan cukup bukti, status mereka bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor infrastruktur daerah, yang sering kali menjadi ladang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menindak kasus ini serta memastikan bahwa praktik korupsi tidak lagi menjadi budaya di pemerintahan daerah. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *