Dugaan Politik Uang Jelang PSU di Barito Utara, Sembilan Orang Diamankan

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA/ MUARA TEWEH – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut pada Jumat (14/3/2025) pagi.

Para terduga pelaku diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Informasi mengenai dugaan praktik ilegal ini awalnya disampaikan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam Pilkada setempat.

Kronologi Penangkapan Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Nurhalina, mengonfirmasi bahwa informasi tersebut berasal dari tim paslon yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya politik uang.

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan Bawaslu Barito Utara. Kami menerima informasi dari tim paslon nomor urut 1, lalu Polres setempat melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang diduga menjadi tempat praktik politik uang,” ujar Nurhalina melalui sambungan telepon pada Jumat (14/3/2025).

Penyelidikan Lebih Lanjut Meskipun telah mengamankan sembilan terduga pelaku, Bawaslu Barito Utara masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pihak mana yang bertanggung jawab atas aksi tersebut.

“Kami belum dapat memastikan siapa yang menjadi dalang di balik dugaan politik uang ini. Penyelidikan masih terus dilakukan, dan sembilan orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan,” tambahnya.

Kasus ini telah ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Barito Utara. Mengingat adanya indikasi pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi dengan Sentra Gakkumdu guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ancaman Sanksi Hukum Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 73 Undang-Undang Pilkada. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 187A UU Pilkada mencakup pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Lebih lanjut, jika terbukti bahwa pelaku berasal dari salah satu pasangan calon, sanksi administratif dapat diterapkan, termasuk kemungkinan pembatalan pencalonan. “Namun, saat ini semuanya masih dalam tahap dugaan dan menunggu hasil kajian lebih lanjut,” jelas Nurhalina.

Meskipun Bawaslu Kalimantan Tengah tidak terlibat langsung dalam penanganan kasus ini, pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada Bawaslu Barito Utara guna memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *