Satgas PKH Sita Ribuan Hektare Lahan Sawit PT Agro Bukit di Kotim, Diduga Langgar Perizinan

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA/ SAMPIT – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan tegas dengan menyita lahan perkebunan sawit seluas 3.798 hektare milik PT Agro Bukit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga merupakan kawasan hutan yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit tanpa izin yang sah.

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Sebagai langkah hukum, tim Satgas PKH memasang plang penyegelan di area yang bersangkutan sebagai tanda penguasaan sementara.

Pemkab Kotim Dukung Penindakan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotim sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan tersebut.

“Jika perusahaan terbukti melanggar peraturan, maka kami mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan pemerintah pusat. Sejak 2007 hingga 2017, berbagai kelonggaran telah diberikan, tetapi tetap saja ada pihak yang tidak menaati ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (11/3).

Sanggul menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Meskipun demikian, ia juga mengingatkan bahwa dampak dari penutupan perusahaan terhadap perekonomian daerah harus diperhitungkan dengan matang.

“Jika aturan harus ditegakkan, maka penindakan harus dilakukan secara adil. Namun, setelah penyitaan ini, langkah selanjutnya akan ditentukan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Masa Depan Lahan yang Disita

Pj Sekda juga menekankan pentingnya perencanaan terhadap lahan yang telah disita agar tidak terbengkalai atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Lahan seluas itu harus dikelola dengan perencanaan jangka panjang yang matang. Jangan sampai dibiarkan begitu saja hingga akhirnya dijarah oleh pihak lain,” katanya.

Sebelum melakukan penyitaan, tim Satgas PKH telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotim. Hingga saat ini, tim masih berada di lokasi untuk memastikan proses penguasaan lahan berjalan sesuai prosedur.

Diketahui, lahan perkebunan yang bermasalah tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal ini membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi tantangan tersendiri bagi pihak berwenang.

“Saat ini tim masih berada di lokasi untuk mengawasi penguasaan dan penyitaan lahan tersebut. Jika Pemkab Kotim diminta untuk menjaga lahan itu, tentu akan sulit. Oleh karena itu, kita menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tutup Sanggul Lumban Gaol. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *