PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasannya. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan ketidaksesuaian takaran dalam produk MinyaKita saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.”Kami telah melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda, dan hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak yang terkandung dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tercantum pada label. Dalam label tertulis 1 liter, namun setelah diukur, isinya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter,” ujar Helfi, dikutip dari Antara, Minggu (9/3).
Ketiga produsen yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini adalah:
- PT Artha Eka Global Asia, yang berlokasi di Depok, Jawa Barat
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah
- PT Tunas Agro Indolestari, yang berlokasi di Tangerang, Banten
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa kemasan botol berukuran 1 liter. Sementara itu, produk dari PT Tunas Agro Indolestari yang diperiksa adalah kemasan pouch berukuran 2 liter.

Barang Bukti Disita, Penyelidikan Berlanjut
Satgas Pangan Polri telah menyita sejumlah barang bukti dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan dalam pengurangan takaran minyak tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung setelah mendapatkan laporan adanya dugaan penyimpangan. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa beberapa produk MinyaKita tidak hanya mengalami pengurangan takaran, tetapi juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Menanggapi temuan ini, Menteri Pertanian menegaskan bahwa tindakan pengurangan takaran dan pelanggaran harga tidak dapat ditoleransi karena sangat merugikan masyarakat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan yang terlibat harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Saat ini, pihak berwenang masih mengumpulkan bukti dan menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut. (RH)
