Berencana Mengimpor dari Luar Negeri? Kenali Terlebih Dahulu 5 Aturan Barang Larangan dan Pembatasan Ini

EKONOMI HUKAM NASIONAL

Jakarta – Aktivitas impor memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan bahan baku, barang, dan produk yang jumlahnya terbatas atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Meskipun memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara, kegiatan impor harus tetap diawasi secara ketat untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat, industri domestik, dan kepentingan nasional.

Salah satu bentuk pengawasan adalah terhadap masuknya barang-barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi (lartas), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan lima hal penting yang harus diketahui mengenai importasi barang lartas:

  1. Tujuan Penetapan Aturan Barang Lartas

Bahwa penetapan aturan barang lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Encep menjelaskan bahwa beberapa alasan di balik penetapan barang lartas meliputi perlindungan terhadap keamanan nasional, kepentingan umum di bidang sosial, budaya, dan moral masyarakat, serta perlindungan hak kekayaan intelektual. “Penerapan lartas juga bertujuan untuk melindungi kesehatan dan kehidupan manusia, mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem, serta mengikuti perjanjian internasional,” kata Encep dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/8/2024).

Selain itu, ini juga bertujuan untuk mencegah perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang termasuk dalam daftar Appendix CITES, yaitu daftar spesies yang perdagangannya harus diawasi dan diatur oleh negara-negara anggota untuk membatasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.

  1. Contoh Barang Lartas

Menurut Encep, kategori barang yang dikenakan lartas ditetapkan berdasarkan peraturan dari berbagai kementerian atau lembaga pemerintah.

Sebagai contoh, untuk alasan keamanan, Polri melarang impor senjata api tanpa izin dari pihaknya; impor obat dan makanan harus disertai izin dari BPOM; impor alat kesehatan memerlukan izin dari Kemenkes; dan sebagainya.

  1. Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Barang Lartas

Dalam sistem aturan larangan dan pembatasan, Bea Cukai berfungsi seperti penjaga gerbang di sebuah perumahan yang menerapkan aturan dari pengurus perumahan untuk mengatur keluar dan masuknya barang tertentu demi menjaga keamanan penghuni.

“Berlandaskan peraturan yang diberikan oleh kementerian/lembaga terkait, Bea Cukai bertanggung jawab memeriksa setiap barang yang keluar dan masuk,” jelas Encep.

4. Penyelesaian Barang Lartas

Untuk barang lartas yang tidak memenuhi syarat impor, sesuai dengan UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 Ayat (3), setelah pemberitahuan pabean, importir dapat meminta untuk membatalkan ekspor, mengekspor kembali, atau memusnahkan barang tersebut di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.

5. Informasi Perizinan Lartas

Encep menyarankan agar calon importir memeriksa status lartas dan syarat perizinan impor (atau ekspornya) sebelum melakukan impor suatu barang. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunjungi situs insw.go.id/intr, mencari jenis barang atau HS Code-nya, dan mengecek regulasi terkait impor atau ekspor barang tersebut.

Untuk bantuan teknis, masyarakat dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *