Muara Teweh – Gian Alfian, salah satu warga Barito Utara, menanggapi klaim keunggulan suara yang disampaikan oleh Tim Paslon 02 Pilkada Barito Utara, Agi Saja, pada Jumat (28/2/2025). Menurutnya, angka yang beredar memang benar adanya, namun belum bisa dikatakan sebagai kemenangan atau keunggulan mutlak.
Warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah ini menjelaskan bahwa angka tersebut muncul karena suara di dua TPS yang diputuskan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinolkan. Dengan demikian, wajar jika ada pihak yang mengklaim unggul sementara, mengingat suara dari dua TPS tersebut belum diperhitungkan.

“Masyarakat jangan mudah terkecoh dengan informasi yang beredar di media sosial, baik dalam bentuk rilis berita maupun pamflet, agar tidak salah paham,” ujar Gian Alfian.
Ia menegaskan bahwa hasil akhir Pilkada Barito Utara belum bisa ditentukan hingga PSU benar-benar dilaksanakan. Dua TPS yang akan melaksanakan PSU, yakni TPS 1 Melayu dan TPS 4 Malawaken, masih harus menunggu proses yang ditetapkan oleh KPU dan jajarannya. Oleh karena itu, belum ada pasangan calon yang bisa mengklaim kemenangan secara resmi.
Gian juga mengimbau agar kedua pasangan calon menghormati putusan MK dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk menunggu hasil resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan perpecahan di tengah masyarakat Barito Utara.
Sebagai informasi, MK telah menggelar sidang putusan pada Senin (24/2/2025), di mana diputuskan bahwa PSU harus dilaksanakan di dua TPS, yakni TPS 1 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 4 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.(KN)
