KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara pada 22 Maret 2025

LOKAL PEMERINTAHAN

PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada Sabtu, 22 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan PSU dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 30 hari setelah putusan MK dibacakan.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa awalnya KPU berencana menggelar PSU serentak setelah Idul Fitri 2025. Namun, sejumlah daerah, termasuk Barito Utara, harus melaksanakan PSU lebih awal karena tenggat waktu yang lebih ketat sesuai dengan keputusan MK.

“Kami sebenarnya ingin seluruh PSU digelar usai Idul Fitri, tetapi ada daerah yang wajib melaksanakannya lebih cepat, seperti Barito Utara. Dengan tenggat waktu hanya 30 hari, maka PSU harus digelar pada 22 Maret 2025,” jelas Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Afifuddin menegaskan bahwa KPU berkomitmen menjalankan putusan MK secara konsisten dan memastikan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika PSU ditunda hingga setelah Idul Fitri, hal itu berisiko melanggar keputusan MK yang telah memberikan batas waktu pelaksanaan.

Selain Barito Utara, terdapat 23 daerah lain yang juga diwajibkan melaksanakan PSU dalam rentang waktu yang telah ditetapkan MK, yaitu mulai 22 Maret hingga 9 Agustus 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025 yang memeriksa sebanyak 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024.

KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU akan dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme guna memastikan integritas pemilu tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *