Muara Teweh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang terbuka di Jakarta pada 28 Februari 2025 memutuskan bahwa KPU Barito Utara tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pilkada. Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, beserta tim hukumnya, dinyatakan tidak beralasan.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, bersama empat anggotanya—Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti—dianggap telah menjalankan tugasnya secara profesional. DKPP menegaskan bahwa mereka tidak melanggar kode etik dan telah bertindak sesuai hukum dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Majelis sidang juga memberikan apresiasi atas kinerja KPU Barito Utara yang dinilai responsif dan cermat dalam menjalankan tugasnya. Nama baik mereka direhabilitasi sepenuhnya, menghapus tudingan miring yang sempat mencoreng reputasi mereka.
Sementara itu, terkait adanya penambahan satu suara untuk salah satu pasangan calon di TPS 01 Kelurahan Melayu, DKPP menegaskan bahwa kesalahan tersebut berasal dari KPPS TPS 01 dan tidak dapat dibebankan kepada KPU Barito Utara. Namun, Ketua PPK Teweh Tengah, Arbianto Wahyu Saputra, diberikan sanksi peringatan karena tidak menelusuri sumber tambahan suara tersebut dengan membuka daftar hadir pemilih.
Dengan keputusan ini, KPU Barito Utara dinyatakan bersih dari tuduhan pelanggaran etik, sekaligus mengembalikan kredibilitas dan profesionalisme mereka dalam penyelenggaraan Pilkada. (KN)
