PRADANAMEDIA/ KAPUAS – Aksi penipuan yang meresahkan masyarakat akhirnya terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dibantu Polsek Kapuas Murung dan Reskrim Polsek Samboja, berhasil menangkap dua tersangka, Hairani (52) dan Sanah (49). Keduanya merupakan warga Desa Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan bahwa Hairani ditangkap pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Handel 2, Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Sementara itu, Sanah diamankan di halaman Masjid Al Hidayah, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, sekitar pukul 13.30 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian emas 99 seberat 50 gram dari sebuah toko emas.

Kronologi Kejadian
Penipuan ini bermula pada Minggu, 5 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban, Imbran (30), membeli emas 99 seberat 50 gram di Toko Mas Sutra Ali, yang berlokasi di Pasar Palingkau, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung. Saat itu, korban membayar sebesar Rp40,5 juta dengan harga emas per gram Rp810 ribu.
Namun, pada Minggu, 4 Februari 2024, korban mendapatkan informasi bahwa pemilik Toko Mas Sutra Ali, yaitu Hairani dan Sanah, terlibat dalam kasus penipuan emas. Merasa curiga, korban segera mengambil emas yang telah dibelinya untuk diperiksa di toko emas lain di Kuala Kapuas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa emas tersebut palsu, terbuat dari tembaga yang dipoles agar menyerupai emas asli. Menyadari telah tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung untuk diproses lebih lanjut.
Modus Operandi dan Jejak Kejahatan
Modus yang digunakan tersangka adalah menjual emas palsu seberat 50 gram kepada korban dengan harga emas asli, sehingga mereka memperoleh keuntungan besar. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diketahui telah beraksi di berbagai lokasi, antara lain:
- Handel Habuk (50 gram)
- Desa Mampai (50 gram)
- Pasar Mingguan di Tabukan (Senin), Sei Tatas (Selasa), Muara Dadahup (Kamis), Pasar Hanibung (Jumat), Manusup (Sabtu), dan Pasar Lama (Toko Haji Masalan) pada hari Minggu
Tak hanya melakukan penipuan emas, tersangka juga diketahui melakukan penipuan dengan modus perjalanan umroh. Mereka menipu sekitar 40 orang dengan biaya Rp25 juta per orang, sehingga total kerugian dari aksi ini mencapai miliaran rupiah.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan penipuan yang lebih luas. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal terkait penipuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RH)
