GUNUNG MAS – Penjabat Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang larangan truk milik perusahaan besar swasta (PBS) melintasi jalan umum Kuala Kurun-Palangka Raya. Rapat yang berlangsung di Aula Lantai Kantor Bupati Gunung Mas ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekda Gunung Mas, serta kepala OPD terkait.

Dalam rapat tersebut, Herson menegaskan bahwa pembentukan Satgas bertujuan memastikan efektivitas kebijakan larangan operasional truk PBS di jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat guna mencegah kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat yang tidak sesuai dengan peruntukan jalan umum.
“Satgas ini nantinya tidak hanya mengurus transportasi di jalan raya, tetapi juga akan mengevaluasi administrasi perusahaan yang beroperasi, termasuk memastikan kelengkapan perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Surat Edaran Gubernur ini harus dilaksanakan dengan baik demi menjaga infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Satgas yang dibentuk akan bertugas melakukan pemantauan, sosialisasi, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek teknis dibahas, termasuk mekanisme pengawasan. Selain itu, Forkopimda juga menyepakati perlunya kerja sama dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi alternatif dalam pendistribusian barang tanpa mengganggu akses jalan umum yang digunakan masyarakat.
“Dengan adanya Satgas ini, Pemkab Gunung Mas berharap kebijakan larangan truk PBS melintas di jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dapat diterapkan dengan baik demi kelancaran transportasi masyarakat serta perlindungan infrastruktur daerah,” tutupnya. (RH)
