GLOBAL, TOKYO – Ratna Sari Dewi, yang dikenal sebagai Dewi Soekarno, resmi melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) demi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Jepang. Perempuan berusia 84 tahun ini mengumumkan pendirian partai politik bernama 12 Heiwa To pada Rabu (12/2) di Tokyo, sebagai langkah awal menuju ambisinya di dunia politik Jepang.

Dikutip dari Japan Times, nama partai 12 Heiwa To memiliki makna khusus. Kata “heiwa” dalam bahasa Jepang berarti perdamaian, sementara angka 12 dilafalkan sebagai “wan-nyan”, yang merupakan kombinasi dari suara anjing dan kucing dalam bahasa Jepang. Dengan demikian, partai ini secara khusus mengusung misi perlindungan terhadap hewan, terutama dengan melarang konsumsi daging anjing dan kucing di Jepang.
Dewi Soekarno lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940 dengan nama asli Naoko Nemoto. Ia memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah menikah dengan Presiden Soekarno pada tahun 1962. Kini, setelah melepaskan paspor Indonesia, ia berencana untuk kembali menjadi warga negara Jepang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tokyo, Dewi menegaskan bahwa prioritas utama partainya adalah memperjuangkan undang-undang yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Selain itu, 12 Heiwa To juga berkomitmen untuk mendirikan lembaga khusus yang akan mengawasi dan menangani kasus penyiksaan terhadap hewan serta mendorong hukuman yang lebih berat bagi para pelakunya.
Juru kampanye partai 12 Heiwa To, Shinnosuke Fujikawa, menyampaikan bahwa target partai ini adalah meraih setidaknya dua hingga tiga kursi di Majelis Tinggi Jepang dalam pemilu mendatang. Dengan visi perlindungan hewan dan kesejahteraan masyarakat, partai ini berambisi membawa perubahan signifikan dalam kebijakan Jepang terkait hak-hak hewan.
Langkah Dewi Soekarno untuk terjun ke dunia politik Jepang menambah daftar tokoh internasional yang berani mengambil keputusan besar demi memperjuangkan idealismenya. Akankah partai yang ia dirikan berhasil mencapai tujuan utamanya? Waktu yang akan menjawabnya. (RH)
