JAKARTA – Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Kabupaten Barito Utara dan Lamandau di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan saksi, ahli, serta penambahan bukti dari masing-masing pihak. Sidang yang digelar pada Jumat (14/2) ini menjadi bagian penting dalam menentukan keabsahan hasil Pilkada 2024 di kedua daerah tersebut.

Sengketa Pilkada Barito Utara
Sidang PHPU Barito Utara dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo dan diawali dengan pengambilan sumpah saksi dan ahli dari masing-masing pihak sesuai agama yang dianut. Setelah itu, saksi ahli termohon, I Gusti Puthu Artha, menyampaikan pandangannya terkait permasalahan yang terjadi di TPS 04 Desa Malawen.
Menurut Puthu, termohon seharusnya melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) karena banyak masyarakat kehilangan hak pilih akibat persyaratan membawa KTP. Ia mempertanyakan bagaimana termohon memastikan bahwa pemilih yang hanya membawa surat undangan tanpa KTP benar-benar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Seorang ahli dari pihak pemohon juga menegaskan bahwa memilih tanpa KTP merupakan pelanggaran aturan.
Sementara itu, ahli termohon menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan penuh kehati-hatian dan prinsip demokrasi. KPU juga memastikan tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali berdasarkan hasil verifikasi berjenjang. Bahkan, KPU telah melakukan penghitungan suara ulang di tingkat PPPK dan tidak menemukan permasalahan serius.
Ahli dari pihak terkait, Bambang Eka Cahya Widodo, menilai bahwa Pilkada di Barito Utara berlangsung aman dan kompetitif, serta setiap permasalahan telah ditelaah secara hukum oleh KPU. Ia juga menekankan bahwa hukum harus mempertimbangkan fakta di lapangan, bukan hanya teori tekstual, mengingat para pemilih yang hanya membawa surat undangan sebenarnya telah terdaftar dalam DPT dan merupakan warga setempat.
Selain para saksi ahli, majelis hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lapangan dari masing-masing pihak. Salah satu saksi dari pemohon, Pengsi, yang merupakan saksi mandat di TPS 04 Desa Malawen, mengaku menandatangani berita acara meskipun menyadari adanya permasalahan, karena mengira semua saksi harus menandatanganinya.
Ketua KPPS 04 Desa Malawen membela keputusan mereka dengan menjelaskan bahwa pemilih yang tidak membawa KTP dipastikan adalah warga setempat yang telah terdaftar di DPT. Untuk memastikan keabsahan data, KPPS bahkan mendatangi rumah para pemilih untuk mengecek kepemilikan KTP.
Di akhir persidangan, Hakim Suhartoyo mengumumkan bahwa putusan PHPU akan disampaikan pada 24 Februari 2025. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menerima hasil keputusan dengan adil.
Sengketa Pilkada Lamandau
Pada hari yang sama, MK juga menggelar sidang lanjutan PHPU Pilkada Lamandau 2024 melalui Panel II dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait. Paslon 01, Hendra-Budiman, menghadirkan tiga saksi dan satu ahli dalam persidangan ini.
Hakim MK, Saldi Isra, memberikan waktu masing-masing 10 menit kepada ahli dari pemohon dan termohon untuk menyampaikan pendapatnya sebelum beralih ke pemeriksaan saksi.
Saksi ahli dari pemohon, Bambang Eka Cahya Widodo, mengungkap tiga permasalahan utama dalam PHPU Kabupaten Lamandau, yaitu adanya pemilih yang menggunakan hak pilih meskipun tidak terdaftar di Lamandau, ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dalam daftar hadir dan jumlah surat suara yang terpakai, serta ketidakprofesionalan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan.
Di sisi lain, ahli termohon, Hasyim Ashari, menegaskan bahwa pemungutan dan penghitungan suara telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Saksi dari pemohon, Didi, memaparkan dugaan pelanggaran beserta bukti yang diajukan, sementara saksi termohon, Tri Joko Susanto, yang saat Pilkada menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Bulik, memberikan klarifikasi mengenai kejadian di lapangan.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya mencari keadilan terkait hasil Pilkada di kedua daerah. Dengan putusan yang akan diumumkan dalam waktu dekat, semua pihak diharapkan dapat menerima hasil dengan lapang dada demi menjaga stabilitas demokrasi dan kondusivitas wilayah masing-masing. (RH)
