Pemprov Kalteng Segera Berlakukan Larangan Angkutan Batu Bara di Gunung Mas

HUKAM LOKAL

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) akan segera menerapkan larangan angkutan batu bara di wilayah Gunung Mas. Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah memasuki tahap akhir dan akan segera diimplementasikan.

“Suratnya sudah selesai, tinggal diajukan ke Gubernur untuk ditandatangani. Jika sudah ditandatangani, maka aturan ini akan resmi diberlakukan pada Februari ini,” ujar Edy di Palangka Raya, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, secara tegas memerintahkan penghentian angkutan kayu log dan batu bara yang melintasi ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Arahan ini disampaikan dalam rapat pembahasan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Kamis (30/1/2025).

“Rekan-rekan dari pusat sudah menghubungi, dan memang benar bahwa jalan ini harus menjadi jalan umum yang bisa digunakan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan perusahaan tambang. Kita harus segera mencari solusi untuk kerusakan jalan yang terjadi selama dua tahun terakhir akibat angkutan berat dari perusahaan tambang,” tegas Sugianto.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengambil tindakan demi kepentingan masyarakat. “Sudah dua tahun yang lalu kami meminta agar pemerintah membuka jalan alternatif yang bisa digunakan masyarakat. Jangan sampai jalan umum terus digunakan hanya untuk kepentingan perusahaan tambang. Bagaimanapun, masyarakat membutuhkan akses jalan yang layak,” tambahnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten harus segera mencari solusi agar jalan di daerah tersebut dapat kembali berfungsi dengan baik bagi masyarakat. Pemprov Kalteng akan mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini agar benar-benar dijalankan sesuai aturan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat dengan meningkatkan aksesibilitas serta mencegah kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur jalan akibat beban angkutan berat dari sektor tambang. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *