PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah mengkaji penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diharapkan segera memberikan petunjuk teknis terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyambut baik rencana ini, dengan catatan bahwa efektivitas kerja tetap terjaga. “Kajian yang dilakukan cukup mendalam, dan kami masih menunggu pengaturan teknis lebih lanjut,” ujarnya dalam wawancara pada Senin (10/2).
Dalam skema awal, ASN yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) akan hadir selama tiga hari dalam seminggu, sedangkan dua hari lainnya dapat dilakukan secara fleksibel, termasuk bekerja di lapangan sesuai tugas masing-masing. “Kegiatan di lapangan tetap dihitung sebagai bagian dari pekerjaan, koordinasi tetap berjalan, dan yang terpenting, pelayanan publik tidak terganggu. Nanti akan ada evaluasi lebih lanjut,” tambahnya.
Selain wacana WFH, Pemprov Kalteng juga menyoroti penghematan anggaran, khususnya dalam belanja dinas dan alat tulis kantor (ATK). Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) 2025 tentang penghematan. “Perjalanan dinas tidak harus selalu dilakukan secara langsung, banyak yang bisa dikerjakan melalui virtual meeting,” jelasnya.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi ini merupakan arahan dari pemerintah pusat yang kemudian diteruskan ke gubernur. “Intinya, anggaran harus difokuskan pada kebutuhan yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. Perjalanan dinas dan rapat-rapat, termasuk konsumsi, akan dikurangi seminimal mungkin,” katanya.

Lebih lanjut, kebijakan penghematan ini akan diterapkan di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. “Instruksi ini berlaku bagi seluruh dinas, termasuk pengurangan anggaran untuk konsumsi dalam rapat. Pemerintah pusat juga menyarankan agar rapat lebih sering dilakukan secara virtual,” tambahnya.
Mengenai pemotongan gaji ke-13, Yuas menegaskan bahwa hal tersebut menyesuaikan dengan kebijakan anggaran yang tersedia. “Semuanya mengikuti anggaran yang ada. Jadi, meskipun gaji yang diterima berkurang, hal ini merupakan bagian dari penyesuaian,” jelasnya.
Terkait respons Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap kebijakan ini, Yuas menyebut bahwa perubahan semacam ini merupakan dinamika yang terjadi setiap tahun. “Setiap tahun selalu ada perkembangan. Jika ada kebijakan penghematan, maka kita ikuti. Mungkin ke depan bisa kembali seperti semula, tergantung keputusan Presiden dan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Dampak efisiensi ini juga dirasakan dalam pengurangan frekuensi perjalanan dinas. “Jika anggaran dikurangi, otomatis frekuensinya juga menurun. Misalnya, rapat koordinasi yang biasanya dilakukan secara langsung kini lebih diarahkan ke virtual meeting,” pungkasnya. (RH)
