JAKARTA/PRADANAMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No. 8, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujarnya pada Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa jumlah tersebut jika dikalikan dengan volume produksi yang mencapai jutaan metrik ton, menghasilkan nilai gratifikasi yang sangat besar.

Asep menambahkan bahwa uang hasil korupsi tersebut mengalir ke sejumlah pihak yang kini tengah didalami oleh penyidik. Sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut dengan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi serta menyita barang-barang bernilai ekonomis.
Selain itu, KPK juga memeriksa beberapa saksi terkait, termasuk pengusaha tambang yang juga Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur, Said Amin. “Beberapa orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk saudara SA. Kami juga akan memanggil beberapa pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tutur Asep.
Penyelidikan ini terus berkembang, dan KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak terkait dalam skandal tambang batubara tersebut. (RH)
