Pelantikan Kepala Daerah Dimulai 20 Februari 2025, DPR Minta Bisa Dipercepat

HUKAM NASIONAL

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Toha, menilai bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 seharusnya bisa dipercepat dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni 20 Februari 2025.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (3/2/2025), Toha mengungkapkan bahwa proses administrasi setelah putusan dismissal sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat. “Kalau hitungan kami, sebetulnya bisa lebih maju lagi. Tapi kalau Presiden mintanya 20 Februari, ya sudah,” ujarnya.

Menurutnya, setelah MK mengeluarkan putusan pada 4-5 Februari, salinan keputusan bisa segera diterima dalam dua hari. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon kepala daerah terpilih sebelum menyerahkannya ke DPRD. Setelah itu, DPRD butuh lima hari untuk mengusulkan nama ke Kemendagri dan diteruskan ke Presiden.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap. “Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden memilih tanggal 20, hari Kamis,” kata Tito.

Pelantikan kepala daerah rencananya akan berlangsung di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi mempercepat pembacaan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada 2024, yang turut mempengaruhi jadwal pelantikan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *