Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer LPG 3 kg diizinkan kembali berjualan seperti biasa. Keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi antara DPR RI dan Presiden terkait kebijakan terbaru yang sebelumnya melarang pengecer menjual LPG bersubsidi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa instruksi ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG di masyarakat sekaligus menertibkan harga di tingkat pengecer agar tidak melonjak. “Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar pengecer dapat kembali berjualan, sambil dilakukan penyesuaian aturan dengan menjadikan mereka sebagai sub pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer yang berlaku sejak 1 Februari 2025 menimbulkan polemik di masyarakat. Warga kesulitan mendapatkan gas subsidi karena harus antre di pangkalan resmi, sementara stok di pengecer mendadak hilang.
Kondisi ini pun menjadi sorotan DPR RI. Anggota Komisi VII DPR, Zulfikar Hamonangan, mendesak pemerintah untuk mencabut aturan tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan. “Hari ini benar-benar heboh karena kelangkaan gas 3 kg. Saya memohon agar kebijakan ini segera dicabut dan pengecer kembali diizinkan berjualan,” tegasnya.
Menanggapi desakan ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyesuaikan aturan tata kelola distribusi LPG 3 kg. Sementara itu, pengecer tetap diperbolehkan berjualan, namun akan diarahkan untuk menjadi sub pangkalan guna memastikan harga tetap terkendali dan distribusi lebih tertata. (RH)
