RUU Perubahan UU BUMN Disetujui di Tingkat I, Siap Disahkan dalam Rapat Paripurna

NASIONAL PEMERINTAHAN

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembicaraan tingkat I. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Pembahasan Intensif dan Kesepakatan Final

Keputusan untuk melanjutkan RUU ini ke tahap akhir diambil setelah rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretaris Negara. Rapat yang berlangsung pada Sabtu, 1 Februari 2025, di Kompleks Parlemen Jakarta, memastikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.

Menurut Dasco, proses diskusi berlangsung intensif dan tanpa hambatan berarti, sehingga tidak diperlukan jeda waktu yang terlalu lama sebelum RUU ini disahkan.

Poin-Poin Penting dalam RUU Perubahan UU BUMN

RUU ini membawa perubahan mendasar dalam regulasi BUMN dengan tujuan memperkuat peran serta efektivitas perusahaan milik negara dalam perekonomian nasional. Beberapa poin utama yang diatur dalam revisi ini meliputi:

  • Pembaruan Definisi BUMN
    RUU ini menyesuaikan definisi BUMN agar lebih relevan dengan dinamika ekonomi dan regulasi terkini.
  • Regulasi Anak Perusahaan BUMN
    Untuk pertama kalinya, anak usaha BUMN akan mendapatkan pengaturan lebih jelas dalam undang-undang.
  • Pengelolaan dan Restrukturisasi
    Aturan baru mencakup aspek holding investasi, restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran BUMN.
  • Bisnis Judgement Rule
    Kebijakan ini memperjelas batasan serta tanggung jawab direksi dan manajemen dalam pengambilan keputusan bisnis.
  • Transparansi Aset BUMN
    Status serta pengelolaan aset BUMN diatur secara lebih tegas untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
  • Peningkatan Peluang Kerja
    BUMN diwajibkan memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta masyarakat sekitar.
  • Kesetaraan Gender di BUMN
    RUU ini mendorong partisipasi perempuan dalam posisi strategis, termasuk di jajaran direksi dan komisaris.
  • Kontribusi Anak Perusahaan
    Anak usaha BUMN diwajibkan memberikan manfaat nyata bagi induk perusahaan dan negara.
  • Aksi Korporasi yang Lebih Kompetitif
    Penggabungan, peleburan, akuisisi, serta pemisahan BUMN akan diatur lebih rinci untuk meningkatkan daya saing.
  • Privatisasi yang Bertanggung Jawab
    Privatisasi BUMN harus dilakukan dengan mekanisme yang ketat demi kepentingan perusahaan, masyarakat, dan negara.
  • Penguatan Mekanisme Pengawasan
    RUU ini mengatur pengawasan internal yang lebih ketat melalui satuan pengawas, komite audit, dan mekanisme lainnya guna meningkatkan transparansi tata kelola.
  • Dukungan terhadap UMKM dan Koperasi
    BUMN diwajibkan berkontribusi dalam pembinaan, pelatihan, dan kerja sama dengan UMKM serta koperasi, terutama di daerah operasionalnya.

Transformasi BUMN Menuju Masa Depan yang Lebih Kompetitif

Dengan revisi ini, diharapkan BUMN semakin fleksibel, transparan, dan kompetitif dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Perubahan regulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat peran BUMN dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Setelah mendapat persetujuan dalam pembicaraan tingkat I, langkah selanjutnya adalah pengesahan dalam rapat paripurna DPR. Jika disetujui, RUU ini akan menjadi dasar hukum baru bagi pengelolaan BUMN di Indonesia. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *