Razia Rutin, Rutan Palangka Raya Sita Sejumlah Barang Terlarang

HUKAM LOKAL

PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya kembali menggelar penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis (30/1) malam. Kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta memastikan kondisi Rutan tetap aman dan kondusif.

Penggeledahan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Thri Wicaksono. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang-barang di dalam kamar hunian, termasuk mencari kemungkinan adanya benda terlarang seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, atau barang lain yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dari hasil razia, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang terlarang, di antaranya ikat pinggang, gunting kuku, jepitan jenggot, empat buah paku besi, kunci baut, serta beberapa kabel listrik.

Plh Kepala Rutan Palangka Raya, Sugiyanto, menegaskan bahwa razia dan penggeledahan merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menjaga ketertiban di dalam Rutan.

“Kami secara berkala menggelar razia sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan tertib,” ujarnya, Jumat (31/1).

Petugas dengan teliti memeriksa setiap sudut kamar hunian guna memastikan tidak ada barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan serta pembinaan bagi warga binaan agar mereka menjalani masa pidana dengan tertib sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan Rutan Palangka Raya tetap dalam kondisi kondusif serta terbebas dari potensi gangguan yang dapat menghambat proses pembinaan warga binaan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *