Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Pemerintah Pastikan Proses Berjalan Cepat

NASIONAL PEMERINTAHAN

Jakarta – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari resmi ditunda. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa keputusan ini diambil agar proses pelantikan dapat dilakukan serentak setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan pada 5 Februari.

Untuk mempercepat proses, Tito menemui Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Tito meminta MK segera mengunggah salinan putusan dismissal agar dapat langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Jadi kalau MK sudah memutuskan, langsung meng-upload hasilnya. Saya meminta kepada Ketua MK agar proses ini dipercepat, supaya kepala daerah bisa segera mulai bekerja untuk rakyat,” ujar Tito di Gedung MK, Jumat (31/1/2025).

Setelah putusan diunggah, DPRD akan segera mengusulkan nama-nama kepala daerah kepada pemerintah pusat. Tito berharap proses ini tidak memakan waktu lama, dengan target maksimal 1–2 hari untuk pengusulan dari DPRD. Selanjutnya, pemerintah pusat akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) bagi gubernur dan Surat Keputusan (SK) Mendagri bagi bupati serta wali kota.

“Mudah-mudahan di tingkat pusat maksimal 4 hari, jadi total kira-kira 12 hari dari tanggal 5 atau 6 Februari. Tidak terlalu jauh dari jadwal awal pelantikan kepala daerah nonsengketa pada 6 Februari, jadi mohon bersabar sedikit,” jelas Tito.

Tito menegaskan bahwa kepala daerah yang lolos dari proses dismissal MK akan dilantik bersamaan dengan mereka yang tidak terlibat sengketa hasil Pilkada. Dengan demikian, jumlah kepala daerah yang akan dilantik dalam satu jadwal akan bertambah.

Sebelumnya, MK menyarankan agar pelantikan tidak perlu menunggu hingga 13 Maret. Dengan demikian, setelah putusan dismissal diumumkan, kepala daerah yang dinyatakan sah dapat segera dilantik bersama kepala daerah nonsengketa.

Pemerintah juga berencana menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2) untuk menentukan tanggal pasti pelantikan. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *