
Jakarta – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Tahun 2024 menghadirkan tuduhan serius terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pasangan Calon Nomor Urut 1, Rojikinnor dan Vina Panduwinata, selaku Pemohon, menuding adanya penggelembungan suara secara masif di 342 tempat pemungutan suara (TPS). Dalam sidang, Kuasa Hukum Pemohon, B. Doni Sulistyo Susilo, menyebutkan bahwa penggelembungan ini mencapai 29.578 suara. “Seharusnya Pihak Terkait hanya memperoleh 42.581 suara,” ujarnya.
Selain itu, Pemohon menuduh adanya manipulasi dalam pembagian undangan C6-KWK, yang diduga diberikan secara tidak sah kepada Pihak Terkait. Tidak hanya itu, struktur pemerintahan, mulai dari camat hingga RT dan RW, dituding turut dikerahkan untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2, Fairid Naparin dan Achmad Zaini.
Dalam dalilnya, Pemohon juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pihak Terkait sebagai petahana, dengan memanfaatkan program kerja organisasi pemerintah daerah (OPD) untuk kepentingan kampanye. Salah satunya, istri petahana disebut dihadirkan sebagai narasumber dalam kegiatan kewirausahaan.
Tuduhan politik uang pun turut mencuat. Pemohon mendalilkan adanya pembagian bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh Pihak Terkait melalui berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk pembagian sarung yang menggunakan dana hibah Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya. Lebih lanjut, Pemohon juga mendesak agar Pihak Terkait didiskualifikasi dari hasil Pilkada karena dinilai terbukti melakukan kecurangan secara TSM.
Dengan isu-isu besar yang diangkat, persidangan ini menjadi sorotan publik dalam upaya menjaga keadilan dan integritas demokrasi di Palangka Raya. (KN)
