”KPU Palangka Raya Bantah Gugatan Pemilu Walikota, Sidang MK Lanjutkan Pembahasan”

HUKAM LOKAL

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, memberikan penjelasan terkait sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah mengusut sengketa Pemilu Walikota Palangka Raya pada 27 November 2024. Dalam sidang tersebut, KPU Kota Palangka Raya, yang menjadi Termohon, menyampaikan jawaban terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Fairid Naparin dan Ahmad Zaini. KPU juga didampingi oleh keterangan dari Bawaslu.

Melalui pesan singkat pada Rabu, 22 Januari 2025, Joko membantah seluruh argumen yang diajukan oleh pihak pemohon dengan membawa bukti yang dianggap sah dan jelas. Ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak memenuhi dua syarat formil, yakni keterlambatan pengajuan setelah batas waktu pendaftaran dan selisih suara yang melebihi batas 1,5%.

Joko juga menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu jadwal sidang lanjutan dari MK dan memperkirakan bahwa sidang ini akan berakhir dengan keputusan yang tidak menerima gugatan (dismisal). (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *