
Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah poin penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Pertama, pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya, yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, dengan pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki aturan khusus.
Kedua, kepala daerah yang masih terlibat sengketa PHP di MK akan dilantik setelah adanya putusan inkracht dari MK. Proses pelantikan ini akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri RI diminta untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Revisi ini diharapkan dapat menyempurnakan mekanisme pelantikan agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan saat ini.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Rifqinizamy.
Kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah yang tepat waktu dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, dengan pengawasan serta koordinasi yang baik antara lembaga terkait. (KN)
