“Kalteng Terapkan Kebijakan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Naik Jadi 66%”

LOKAL PEMERINTAHAN

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) akan memberlakukan kebijakan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) mulai 5 Januari 2025. Salah satu perubahan utama adalah kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor menjadi 66 persen dari ketetapan awal.

Kasubbid PKB-BBNKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Henk W. Simanjuntak, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan regulasi terbaru terkait pembagian pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Mulai 5 Januari 2025, PKB akan dihitung berdasarkan ketetapan awal ditambah opsen sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota,” ungkapnya pada Rabu (15/1).

Perhitungan Pajak Baru
Sebagai contoh, jika PKB ditetapkan sebesar Rp250.000, maka tambahan opsen sebesar Rp165.000 akan diberlakukan. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan adalah Rp415.000.

Dana dari opsen pajak ini akan dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota. “Pembagian pajak tetap dilakukan sesuai regulasi, di mana bagian Rp250.000 menjadi pendapatan Pemprov Kalteng, sedangkan Rp165.000 masuk ke kas kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan,” jelas Henk.

Tarif dan Keringanan Pajak
Henk menambahkan bahwa tarif pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan persentase tarif yang telah ditetapkan. Di Kalimantan Tengah, tarif maksimal adalah 7,5 persen, yang lebih rendah dibandingkan batas maksimal 12 persen yang diatur dalam undang-undang.

“Di daerah lain, ada yang menerapkan tarif 10 persen atau 8 persen. Kami hanya menetapkan 7,5 persen, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kenaikan pajak yang drastis,” katanya. Bahkan, menurut Henk, kenaikan pajak tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, dengan selisih hanya sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000.

Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri terhadap perubahan ini dan memastikan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. “Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Henk.

Manfaat untuk Pembangunan
Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat kabupaten/kota. “Kami berharap kebijakan ini mampu mempercepat pembangunan di Kalimantan Tengah,” tutupnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *